Kota Layak Anak (KLA) Kado Istimewa Untuk Anak Indonesia


Apa hal yang paling diidamkan oleh anak-anak? Tentu saja bermain!

Saya bersyukur, meskipun tempat tinggal kami terbilang di perkotaan, tetapi aktivitas bermain Icha dan Faisya masih cukup 'normal'. Mereka memiliki ruang bermain diluar rumah yang cukup memadai. Ada pos keamanan di ujung gang, biasa menjadi tempat 'rapat' mereka dan geng nya. Bosan ngumpul, bisa bersepeda keliling perumahan. Dan yang paling ekstrim, mencari ikan di sungai ( yang sebenarnya lebih mirip got ) dekat pos keamanan. Honestly, saya lebih senang ketika mereka pulang dengan baju kotor atau tangan belepotan lumpur, alih-alih berdiam dirumah dan bermain gadget. Meskipun tidak seberuntung anak-anak yang tinggal di desa, namun hal tersebut patut saya syukuri. Karena diluar sana, masih banyak anak yang terabaikan hak-haknya.

Seserius itukah?

Tidak semua, tapi nyata ada. Belum lama pemberitaan di media kita dihebohkan dengan berita telantarnya anak-anak dalam satu keluarga, yang padahal orangtuanya berpendidikan tinggi. Kasus-kasus pelecehan seksual terhadap anak, juga seperti tak henti menghiasi laman berita. Maraknya pekerja anak, konten acara televisi yang tidak layak, dan minimnya  taman bermain untuk anak juga merupakan bentuk pengabaian hak anak. Lebih parah lagi, kita dikejutkan dengan pemberitaan di Tulungagung, tentang dua bocah usia sekolah dasar yang terpaksa dinikahkan karena terjadi kehamilan usia dini ( tribunnews.com 23 Mei 2018 ).

Deretan kasus pelanggaran hak dan perlindungan anak tersebut tidak luput dari perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau KPPPA. KPPPA dibawah pimpinan Menteri Yohana Yembise tentunya tidak tinggal diam, namun bertekad dan berusaha untuk memenuhi hak-hak anak dengan optimal, agar deretan kasus pelanggaran terhadap hak anak tersebut dapat diminimalkan.

KPPPA mengadakan program KLA atau Kabupaten/Kota Layak Anak yang merupakan predikat untuk kabupaten/kota yang mempunyai  sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan media yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan program untuk menjamin ‘pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak’

⤷Kenapa sih harus ada KLA?

Anak merupakan amanah internasional dan nasional yang jumlahnya mencapai 1/3 dari total penduduk. Anak juga merupakan tongkat estafet penerus masa depan bangsa. Untuk itu KLA diperlukan sebagai wujud nyata Implementasi Konvensi Hak Anak dan berbagai peraturan dan perundangan dan kebijakan terkait “Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan  Khusus Anak”

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan penguatan peran keluarga. Dengan penguatan peran keluarga ini, diharapkan setiap keluarga dapat memiliki komitmen untuk memenuhi hak anak yang notabene adalah tanggung jawab masing-masing keluarga itu sendiri.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ibu Yohana Yembise bersama Deputi Menteri PPPA Bidang Tumbuh Kembang Anak KPPPA Ibu Lenny N Rosalin

Seperti yang disampaikan oleh Menteri Yohana dalam press conference bersama media dan blogger,  bahwa upaya pemenuhan hak anak memerlukan komitmen yang kuat bukan hanya dari ayah dan ibu melainkan dari semua orang dewasa yang ada dalam keluarga.”Anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal jika seluruh keluarga di Indonesia memahami dan mendukung  pemenuhan hak anak dalam keluarga masing-masing. Jadikan hak anak sebagai prioritas utama untuk mendukung tumbuh kembangnya.”

⤷Apa saja indikator sebuah kabupaten/kota disebut  KLA ?

Sebuah kota/kabupaten disebut KLA, mengacu kepada 24 indikator pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Secara garis besar dikelompokkan dalam 5 kluster berikut :

  • Kluster I : Hak Sipil Kebebasan
  • Kluster II : Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
  • Kluster III : Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan
  • Kluster IV : Pendidikan Pemanfaatan Waktu Luang & Kegiatan Budaya
  • Kluster V : Perlindungan Khusus

24 indikator merupakan penjabaran dari kelima kluster tersebut. Teman-teman bisa lihat di skema berikut:


⤷Apa tujuan KLA?
Secara umum tujuan KLA adalah untuk memenuhi hak dan melindungi anak. Sedangkan secara khusus KLA bertujuan untuk membangun inisiatif pemerintah kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak Anak dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan, dalam bentuk kebijakan program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak pada suatu wilayah kabupaten/kota.

Program ini juga sebagai upaya keras dari Kementerian PPPA untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) pada tahun 2030. Program-program yang sudah berjalan untuk mewujudkan IDOLA diantaranya :

1.       PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga)
2.       RBRA ( Ruang Bermain Ramah Anak )
3.       Pengembangan KAS ( Kampung Anak Sejahtera )
4.       Fasilitas ruang ASI
5.       Sekolah Ramah Anak ( SRA )
6.       Pusat Kreativitas Anak ( PKA )





Dalam press conference tersebut Menteri Yohana didampingi oleh Deputi  Menteri PPPA Bidang Tumbuh Kembang Anak KPPPA, Lenny N Rosalin yang menyebutkan bahwa penghargaan dan penganugerahan ini merupakan bentuk apresiasi Kementerian PPPA atas upaya para Gubernur, Bupati,Walikota dan para penerima pernghargaan lainnya dalam upaya memenuhi amanat konstitusi yaitu upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. Karena sejak pemerintah merativikasi Konvensi Hak Anak melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990, negara berkewajiban memenuhi hak anak, melindungi anak dan menghargai pandangan anak”.

⤷Siapa saja yang berkompeten melakukan penilaian KLA ?

Tentunya penilaian KLA dilakukan oleh pihak-pihak yang kompeten, yaitu pakar anak profesional dan kementerian/lembaga antara lain : Kemenko PMK, Kemendagri, Bappenas, Kemenkumham, Setneg, Kantor Staf Presiden (KSP) dan KPAI.

Sedangkan untuk tahap penilaiannya melalui 4 tahapan sebagai berikut :
  1. Penilaian Mandiri
  2. Penilaian Administrasi
  3. Penilaian Lapangan
  4. Finalisasi

Kategori tingkatan KLA sendiri ada 5  , yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama dan KLA. Jadii, Kabupaten/Kota mana saja yang berhasil mendapatkan penghargaan Kota Layak Anak tahun 2018 ini ? 
jreeeng jreeeng… ini dia datanya. Dicek ya, barangkali kotamu termasuk salah satu penerima KLA




Yayy...! Selamat untuk Surakarta dan Surabaya sebagai
peraih KLA kategori Utama

Selain penghargaan KLA Kementerian KPPPA juga memberikan pernghargaan non KLA yaitu kepada daerah terbaik dalam memenuhi hak sipil anak, membina forum anak, merespon pembentukkan UPTDPPA atau Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, mewujudkan Sekolah Ramah Anak (SRA), menyelenggarakan pelayanan ramah anak di puskesmas dan melakukan inovasi-inovasi dari kemajuan pembangunan anak di wilayahnya serta mampu menurunkan angka perkawinan anak.


Dengan penghargaan ini KPPPA berharap bisa mendorong Gubernur sebagai Pembina Wilayah dan Bupati/Walikota untuk lebih memacu diri dan meningkatkan perhatian pada pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus di wilayahnya masing-masing.

Namun, terlepas apakah kota kita mendapat predikat KLA atau tidak, mari kita introspeksi, apakah dalam keluarga kita hak-hak anak sudah terpenuhi?

Anyway, selamat buat kota-kota yang berhasil mendapat penghargaan, semoga program-program yang telah dijalankan tetap konsisten dan berkesinambungan. Sebagai warganegara, saya pribadi berharap program ini akan diikuti lebih banyak kota di Indonesia sehingga anak-anak Indonesia semakin GENIUS ( Gesit, Empati, beraNI, Unggul dan Sehat ) serta tujuan mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) dapat segera tercapai.

Posting Komentar

2 Komentar

  1. KLA ini Kado istimewa buat anak2 Indonesia ya. Sidoarjo dapat penghargaan gak? Heheh

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya mbak, bs jd kado jika program-programnya terwujud secara nyata. Sayangnya dari sekian banyak penerima penghargaan, tdk ada penampakan kabupaten sidoarjo mba dwi, hehehe

      Hapus

Haloo, terima kasih sudah membaca ! Jika kalian mempunyai pertanyaan terkait artikel ini, silakan drop pertanyaan di kolom komentar, bukan melalui media sosial. Jangan gunakan profil 'unknown' ya .. ( maaf banget niih, komentar 'unknown' dan meninggalkan link hidup tidak saya tampilkan )